Wednesday 10 October 2012

awaS!! AuRaT KauM HaWa...janGan AmBil MuDaH


SEMUA ANGGOTA TUBUH WANITA, SELAIN WAJAH DAN KEDUA TELAPAK TANGANNYA, ADALAH AURAT.....


(cebisan dari kitab:Risalah untuk Wanita Mu’minah – Dr. Muhammad Sa’id Ramadhan al-Buthy)


    Kaum wanita di zaman jahiliyah berusaha keras ingin menampakkan
keindahannya di depan kaum lelaki, namun hal itu tidak melampaui hal
ihwal wanita dalam ummat-ummat yang lain.
   waktu itu menampakkan leher, bagian atas dada dan wig, atau rambut
imitasi, merupakan keindahan yang sangat menonjol, yang harus senantiasa dipelihara dan ditampakkan di depan kaum lelaki. Setelah Islam datang, maka hukum syari’atpun turun berturut-turut, termasuk hukum tentang wanita mu’minah dan busananya. 

Firman Allah tentang 
hal ini,


“Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang”.     (QS. Al-Ahzab: 59)

Firmannya lagi,


  “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan
perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS. An-Nur: 31)

   Diturunkan juga perintah untuk isteri-isteri Nabi  tetapi dengan cara yang
berlaku umum untuk semua wanita muslimah, melalui jalan kias yang gamblangatau seperti yang dinamakan ahli ushul dengan istilah “tangihul manuth”, membetulkan tempat bergantung. 

Firman Allah,


“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan
membersihkan kamu sebersih-bersihnya”. (QS. Al-Ahzab: 33) Jelaslah, bahwa watak dari ajaran ini, seperti yang anda lihat, berlaku umum untuk semua kaum muslimah, tidak teradapat alasan sedikitpun yang membuktikan, bahwa ia khusus untuk para isteri Nabi  saja. Perintahnya memang seolah-olah khusus untuk mereka, sebagai penghargaan bagi mereka dan
isyarat mereka, bahwa mereka seharusnya menjadi pelopor ketaatan yang paling dulu mengindahkan ajaran itu.

     Ayat ini menyatakan dengan tegas, bahwa dandanan yang biasa dilakukan
oleh kaum wanita Arab pada zaman jahiliyah kini sudah dinyatakan sebagai
perbuatan terlarang dan haram. Mereka diperintahkan supaya tidakmemperlihatkan perhaisannya dan anggota tubuhnya didepan orang-orang asing,kecuali yang sudah biasa terlihat dan sulit untuk ditutupi.


    Anda juga melihat, bagaimana hukum Ilahi itu diletakkan dalam suatu
bingkai yang sangat menonjol, karena penting dan seriusnya, sehingga disebutkansatu per satu jenis keluarga dan orang asing yang dikecualikan dari umumnya hukum itu, semacam demi semacam dan secara rinci pula, padahal al-Qur’an pada umumnya mengemukakan hukum syari’at secara ijma’, dan melepaskan uraian dan rinciannya untuk diterangkan dalam sunnah (hadits).

    Oleh karena itulah para ulama kaum muslimin semuanya sepakat tidak ada
yang berselisih paham, wajib menutup seluruh tubuh wanita, selain wajah dan
kedua telapak tangannya, dengan catatan wajah dan kedua telapak tangan itu tidak diberi perhiasan yang dapat menarik perhatian lelaki. Allah  memerintahkan kepada wanita muslimah untuk menutupi selain yang biasa terlihat, termasuk leher, bagian diatas dada, rambut, dan lain-lain dengan nash yang tegas dan jelas Antara ulama kaum muslimin tidak terdapat selisih paham tentang hal itu dalam berbagai zamannya, selain menyatakan haram hukumnya kepada wanita muslimah menampakkan auratnya di depan orang asing, selain orang-orang yang dikecualikan ayat itu, bagian dari tubuhnya yaitu wajah dan kedua telapak tangannya.







No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Pages

Blogger news

Powered by Calendar Labs

Blogger templates

Pages - Menu

Tinggalkan pesanan anda =)