Thursday, 12 June 2014

apa Hukum Cium Tangan ?



Hukum Cium Tangan

Oleh : Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Jibrin*

Menurut kami, mencium tangan orang yang memiliki keutamaan seperti orang tua, ulama, guru dan lainnya adalah boleh, dalam rangka menghormati dan bersikap sopan kepada mereka.

Ibnu Al Arabi (bukan Ibnu Arabi tokoh sufi/filsafat !) telah menulis risalah tentang hukum cium tangan dan sejenisnya, dan sebaiknya merujuk kepada risalahnya.

Bila mencium tangan itu dilakukan terhadap kerabat – kerabat yang lebih tua atau orang – orang yang memiliki keutamaan, ini berarti sebagai penghormatan, bukan menghinakan diri bukan pula pengagungan.

Kami dapati sebagian Syaikh kami mengingkari dan melarangnya, hal itu karena sikap rendah hati mereka, bukan berarti mereka mengharamkannya. Wallahu a'lam.

Maraji'

Fatwa – fatwa Terkini Jilid 3, Darul Haq, Jakarta, Cetakan Pertama, September 2004 M, hal. 91-92


*Beliau salah satu murid Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Ba_ jom bersama ISLAM_

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.

Pages

Blogger news

Powered by Calendar Labs

Blogger templates

Pages - Menu

Tinggalkan pesanan anda =)